Perpustakaan FAQ Pengadaan

Kurasi tanya jawab terbaik — dianonimkan total, dijawab Tim Pakar Pengadaan IAPI.
T: Tahapan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apa saja tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari perencanaan kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan? Persiapan Pengadaan Barang
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara umum dimulai dari perencanaan pengadaan, yaitu mengidentifikasi kebutuhan dan menetapkan spesifikasi serta anggaran. Selanjutnya dilakukan persiapan pengadaan, pemilihan penyedia sesuai metode yang ditetapkan, kemudian pelaksanaan kontrak. Setelah pekerjaan dilaksanakan, dilakukan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan untuk memastikan barang/jasa yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan dalam kontrak. Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jawaban ini merupakan pendapat profesional Tim Pakar Pengadaan IAPI yang disusun berdasarkan informasi terbatas yang disampaikan penanya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat jawaban diberikan. Jawaban ini bersifat edukatif, bukan merupakan nasihat hukum yang mengikat, bukan pendapat resmi LKPP atau instansi pemerintah mana pun, dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pengambilan keputusan. Untuk permasalahan spesifik, penanya disarankan berkonsultasi lebih lanjut dengan memperhatikan dokumen dan fakta lengkap perkaranya. IAPI tidak bertanggung jawab atas penggunaan jawaban ini di luar konteks pertanyaan yang diajukan.
T: Bagaimana proses ketika penjelasan tender ?. Bagaimana proses ketika penjelasan tender ?Bagaimana proses ketika penjelasan tender ?Bagaimana proses ketika penjelasan tender ?Bagaimana proses ketika penjelasan tender ? Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
ini jawaban terakhir atas pertanyaan anda, ini adalah revisinya
Jawaban ini merupakan pendapat profesional Tim Pakar Pengadaan IAPI yang disusun berdasarkan informasi terbatas yang disampaikan penanya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat jawaban diberikan. Jawaban ini bersifat edukatif, bukan merupakan nasihat hukum yang mengikat, bukan pendapat resmi LKPP atau instansi pemerintah mana pun, dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pengambilan keputusan. Untuk permasalahan spesifik, penanya disarankan berkonsultasi lebih lanjut dengan memperhatikan dokumen dan fakta lengkap perkaranya. IAPI tidak bertanggung jawab atas penggunaan jawaban ini di luar konteks pertanyaan yang diajukan.
T: Apa yang harus dilakukan jika tender nya terdapat sanggahan ?. Apa yang harus dilakukan jika tender nya terdapat sanggahan ? Apa yang harus dilakukan jika tender nya terdapat sanggahan ? Kontrak & Pengendalian Barang
jawaban kedua jawaban kedua jawaban kedua jawaban kedua jawaban kedua jawaban kedua jawaban kedua dari admin
Jawaban ini merupakan pendapat profesional Tim Pakar Pengadaan IAPI yang disusun berdasarkan informasi terbatas yang disampaikan penanya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat jawaban diberikan. Jawaban ini bersifat edukatif, bukan merupakan nasihat hukum yang mengikat, bukan pendapat resmi LKPP atau instansi pemerintah mana pun, dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pengambilan keputusan. Untuk permasalahan spesifik, penanya disarankan berkonsultasi lebih lanjut dengan memperhatikan dokumen dan fakta lengkap perkaranya. IAPI tidak bertanggung jawab atas penggunaan jawaban ini di luar konteks pertanyaan yang diajukan.
T: Apakah e-purchasing melalui Katalog Elektronik wajib untuk barang yang sudah tayang di katalog? Pemilihan Penyedia Barang
Pada prinsipnya, apabila barang/jasa yang dibutuhkan telah tersedia di Katalog Elektronik, e-purchasing menjadi metode yang diprioritaskan sesuai ketentuan peraturan pengadaan yang berlaku. Namun PPK/PP tetap wajib memperhatikan kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, dan ketersediaan penyedia. Apabila terdapat kondisi tertentu (misalnya harga tidak wajar atau spesifikasi tidak sesuai), dapat digunakan metode lain dengan justifikasi yang terdokumentasi. — Jawaban ini merupakan pendapat profesional Tim Pakar Pengadaan IAPI, bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum yang mengikat.
Jawaban ini merupakan pendapat profesional Tim Pakar Pengadaan IAPI yang disusun berdasarkan informasi terbatas yang disampaikan penanya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat jawaban diberikan. Jawaban ini bersifat edukatif, bukan merupakan nasihat hukum yang mengikat, bukan pendapat resmi LKPP atau instansi pemerintah mana pun, dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pengambilan keputusan. Untuk permasalahan spesifik, penanya disarankan berkonsultasi lebih lanjut dengan memperhatikan dokumen dan fakta lengkap perkaranya. IAPI tidak bertanggung jawab atas penggunaan jawaban ini di luar konteks pertanyaan yang diajukan.