Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara umum dimulai dari perencanaan pengadaan, yaitu mengidentifikasi kebutuhan dan menetapkan spesifikasi serta anggaran. Selanjutnya dilakukan persiapan pengadaan, pemilihan penyedia sesuai metode yang ditetapkan, kemudian pelaksanaan kontrak.
Setelah pekerjaan dilaksanakan, dilakukan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan untuk memastikan barang/jasa yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan dalam kontrak. Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jawaban ini merupakan pendapat profesional Tim Pakar Pengadaan IAPI yang disusun berdasarkan informasi terbatas yang disampaikan penanya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat jawaban diberikan. Jawaban ini bersifat edukatif, bukan merupakan nasihat hukum yang mengikat, bukan pendapat resmi LKPP atau instansi pemerintah mana pun, dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pengambilan keputusan. Untuk permasalahan spesifik, penanya disarankan berkonsultasi lebih lanjut dengan memperhatikan dokumen dan fakta lengkap perkaranya. IAPI tidak bertanggung jawab atas penggunaan jawaban ini di luar konteks pertanyaan yang diajukan.